Tidak Ada Toleransi! IKA PMII Blora Kecam Pabrik PT KRI Perusak Lingkungan
Blora – Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni (PC IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora mengecam keras PT Kapur Rembang Indonesia (KRI). Lantaran merusak lingkungan Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat dan generasi masa depan,” ucap Ketua IKA PMII Blora Dwi Giatno, Rabu (4/12/2024).
Hal ini disampaikan saat beraudiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora. Audiensi dihadiri oleh Kepala Desa Jurangjero, warga Jurangjero, pengurus IKA PMII, PMII Cabang Blora, Ketua DPRD, Komisi A dan Komisi C, dan OPD.
Dwi menilai bahwa PT KRI membuat rakyat Jurangjero menderita. Imbas dari pabrik tersebut menimbulkan kerusakan dan banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan.
“Warga mengalami gangguan/ancaman kesehatan dari adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Dwi yang juga aktivis lingkungan ini mengatakan, warga Kembang Jurangjero sempat protes namun mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak pabrik. Bahkan 23 warga ditetapkan sebagai tersangka. Dwi mengatakan, pihak PT KRI tidak mengantongi izin operasi. Dia meminta agar pabrik tersebut berhenti beroperasi.
“Kami menuntut PT KRI untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan sampai terpenuhinya semua persyaratan ijin lingkungan dan standar pengelolaan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk asap dan bau yang mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Pihaknya mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Dia juga mendesak DPRD Blora agar memberikan perlindungan terhadap warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero.
“Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora segera melakukan langkah konkrit untuk memberikan perlindungan terhadap warga Kembang. Baik perlindungan hukum maupun perlindungan hak-hak hidup warga, tanpa adanya gangguan/ancaman kesehatan dari pabrik perusak lingkungan,” terangnya.
Sebagai informasi, lokasi pabrik PT KRI berada di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, berdekatan dengan Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, warga Kembang diduga saat protes di pabrik PT KRI merusak beberapa fasilitas pabrik. Ada juga warga yang ditusuk oleh pihak pabrik. Sebanyak 23 warga ditetapkan tersangka.
“Sesuai dengan arahan dari beliaunya Pak Kapolres (AKBP Suryadi), bahwa ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku sekitar 23 orang. Untuk itu kita kenai Pasal 170 KUHP, barangsiapa melakukan perusakan terhadap barang atau orang ancamannya maksimal 5 tahun,” ujar Heri. (Jam)