News

Pihak Bank Buka Suara soal Pegawainya Tilep Duit Rp 403 Juta

Advertisements
Pegawai bank plat merah di Cepu Blora diamankan polisi. (foto: dok. Humas Polres Blora).

Blora – Seorang pegawai salah satu bank plat merah di Cepu, Blora diduga menyalahgunakan uang hasil pinjaman (kredit) milik nasabah. Pegawai itu berinisial STW (30) menghabiskan uang hingga Rp 403.300.000 untuk judi online.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu Yudhiarto membenarkan adanya pegawainya yang menyalahgunakan uang nasabah untuk judi online. STW telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah. Pihak bank langsung memecat pegawai tersebut yang berprofesi sebagai manteri bank.

Advertisements

“Sejak ditemukannya kejadian ini, tahun 2022 sudah langsung kita PHK, langsung kita laporkan. Kalau sudah ada unsur finansial pasti langsung PHK, jika terbukti fraud itu PHK,” ungkap Yudhi saat ditemui di kantor Bank BRI KC Cepu, Senin (7/10/2024).

Pihaknya merasa kecewa atas ulah pegawainya tersebut. Pihak internal bank langsung mengungkap kasus ini dan melaporkan kepada polisi.

Advertisements

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” jelasnya.

Dia menegaskan kepada 238 pegawainya untuk tidak bermain judi online. Karena akan merusak reputasi. Pihak bank tidak akan memberi ampun ketika pegawai ketahuan bermain judi online. Bank milik BUMN tersebut mengembalikan uang kerugian yang dialami para nasabah.

Advertisements

“Kami tindak tegas, kami melarang pekerja-pekerja untuk tidak terlibat judi online, bahkan mengaksesnya pun kami sudah tahu. Untuk uang nasabah sudah kita kembalikan. Yang paking besar ya reputasi, kalau kerugian nasabah kita ganti, ya tidak masalah, karena kami bisnis kepercayaan,” bebernya.

Sebelumnya, Pegawai berinisial STW (30) itu menghabiskan uang hingga Rp 403.300.000 untuk judi online. STW telah diamankan Satreskrim Polres Blora lantaran diduga menyalahgunakan uang hasil pinjaman (kredit) milik nasabah.

Advertisements

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan STW merupakan warga asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada periode Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.

“Maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor dalam proses pemberian kredit untuk mendapatkan uang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Wawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Advertisements

Uang yang didapat dari hasil pinjaman nasabah tersebut sudah ludes digunakan untuk judi online. Wawan menyebut uang tersebut senilai Rp 403.300.000.

“Uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp 403.300.000 dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online,” jelasnya.

Advertisements

Wawan menerangkan, kejadian berawal saat STW menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari 16 nasabah, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 3 modus dari diduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Yaitu topengan pinjaman sebanyak 1 nasabah, tempilan pinjaman 13 nasabah, pemakaian setoran pelunasan pinjaman sebanyak 2 nasabah.

Advertisements

Berdasarkan auditor internal pihak bank terkait, total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000, dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp 401.444.334.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Wawan. (red)

Advertisements

Silahkan Komentar